Oleh : Agung Prasetyo
Korupsi muncul setelah ada pemisahan
antara kepentingan pribadi dengan kepentingan pekerjaannya. Hal ini muncul
setelah adanya revolusi Prancis pada abad ke-19. Sejak saat itu penyalahgunaan
wewenang untuk kepentingan pribadi disebut sebagai korupsi(Marpaung,1992).
Menurut Santuria(1993) korupsi merupakan suatu tindakan penyalahgunaan kekuasaan
untuk kepentingan pribadi.
Korupsi tidak terjadi begitu saja,
tentu ada sebab-sebab yang memungkinkan terjadinya korupsi. Sebab-sebab itu
ialah lemahnya ketertiban hukum, gaji pegawai pemerintah yang kecil, proyek
yang melibatkan uang rakyat yang dalam jumlah yang besar, serta tidak adanya
iman dihati pelaku.
Korupsi di sistem pengadilan
menghentikan ketertiban hukum, dan korupsi di pemeritahan publik menghasilkan
ketidak seimbangan dalam pelayanan masyarakasyarakat. Secara umum, korupsi
mengikis mengikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian
prosedur, penyedotan usmber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan bukan
karena prestasi. Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi denagn membuat
distorsi atau ketidak efisien yang tinggi dan masih banyak lainnya kekacauan
yang ditimbulkan dari perilaku korupsi.
ALLAH SWT melarang umatnya untuk
memakan atau mengambil harta maupun hak orang lain dengan cara yang tidak
halal, baik melakukan pencurian, pencopetan, merampok, pemerasan, ataupun bentuk-bentuk
lainnya. Pandanagn Al Qur’an tentang korupsi sangatlah tegas, yaitu haram. Karena termasuk memakan harta
sesama dengan cara yang tidak halal.
Salah satu penyebab Indonesia tidak tidak
maju adalah karena korupsi. Budaya korupsi di indonesia sudah ada sejak lama.
Dampak korupsi sangatlah besar dan juga merugikan banyak ornag. Jadi menurut
islam korupsi ditetapkan sebagai tindak pidana karena termasuk tindakan yang sangat merugikan masyarkat dan
bangsa Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar